Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan No. 4/SEOJK.07/2025 (“SEOJK 4/2025”) tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) (“Penyelenggara”) Yang Memiliki Izin Usaha Di Otoritas Jasa Keuangan, yang berlaku tanggal 28 April 2025.[1]
Surat Edaran 4/2025 kini berfungsi sebagai kerangka pelaksana yang mengatur prosedur dan mekanisme penyampaian rencana bisnis tahunan serta pelaporan wajib terkait penyelenggaraan ITSK, sebagaimana dimandatkan dalam berbagai peraturan OJK yang telah diterbitkan sebelumnya. Penyelenggara yang dimaksud meliputi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
......