| Issue Number : 5123

Kerangka Pengadaan Publik yang Direvisi Kini Dalam Sorotan: Penggunaan Produk Industri Dalam Negeri dengan Self-Declare Diizinkan hingga April 2027

Tahun 2018 silam, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai “Perpres 16/2018”).[1] Sebagaimana judulnya, kerangka Perpres 16/2018 berfungsi sebagai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa oleh instansi pemerintah atau kementerian di seluruh negeri (“Pengadaan”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Tahun 2018 silam, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (secara bersama-sama disebut sebagai “Perpres 16/2018”).[1] Sebagaimana judulnya, kerangka Perpres 16/2018 berfungsi sebagai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa oleh instansi pemerintah atau kementerian di seluruh negeri (“Pengadaan”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info