Pendahuluan
Dimasukkannya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“RUU KUHAP”) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 menandai peluang penting untuk memulai reformasi peradilan pidana yang telah lama tertunda di Indonesia. Menurut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), pembahasan RUU KUHAP versi revisi akan dimulai dari nol, sementara RUU KUHAP akan diusulkan sebagai inisiatif legislatif oleh DPR.[1] Jika RUU KUHAP tersebut pada akhirnya diberlakukan, maka kerangka yang akan datang ini akan mencabut dan menggantikan kerangka yang ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang memiliki judul yang sama dengan RUU KUHAP tersebut (“UU 8/1981”).[2]
......