| Issue Number : 5121

Daftar Efek Syariah Diperbarui: PPDES Wajib Menyampaikan Laporan untuk Mempertahankan Persetujuan

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 35/POJK.04/2017 (“POJK 35/2017”) tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Namun, untuk lebih meningkatkan pengembangan industri pasar modal syariah, OJK memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2025 (“POJK 8/2025”) tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang secara resmi mulai berlaku pada 25 April 2025 dan sekaligus mencabut POJK 35/2017.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 35/POJK.04/2017 (“POJK 35/2017”) tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Namun, untuk lebih meningkatkan pengembangan industri pasar modal syariah, OJK memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2025 (“POJK 8/2025”) tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang secara resmi mulai berlaku pada 25 April 2025 dan sekaligus mencabut POJK 35/2017.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info