Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 80 tahun 2023 (“Perpres 80/2023”) tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional (“KDLI”). Sesuai dengan judulnya, peraturan ini membahas keterlibatan Indonesia dalam pemanfaatan KDLI dan sumber daya alamnya melalui berbagai kegiatan. Namun, untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan berbagai kegiatan yang diamanatkan dalam Perpres 80/2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di KDLI (“PermenESDM 11/2025”), yang telah berlaku sejak 17 April 2025.[1]
......