| Issue Number : 5111

Sertifikasi ISPO: Tenggat Waktu Kepatuhan Ditetapkan untuk Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Bioenergi Berbasis Kelapa Sawit dan Industri Minyak Kelapa Sawit

Mengingat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 44/2020”) dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan standar hukum internasional yang terus berkembang, Presiden Indonesia menerbitkan Peraturan No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 16/2025”), yang mencabut dan mengganti Perpres 44/2020 dan telah berlaku sejak 19 Maret 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mengingat ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 44/2020”) dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan standar hukum internasional yang terus berkembang, Presiden Indonesia menerbitkan Peraturan No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (“Perpres 16/2025”), yang mencabut dan mengganti Perpres 44/2020 dan telah berlaku sejak 19 Maret 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info