| Issue Number : 5109

Tarif PNBP Terbaru Diberlakukan untuk Sektor ESDM: Cakupan yang Lebih Luas, Tarif Semakin Meningkat

Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2022 (“PP 26/2022”)[1] dalam rangka pemutakhiran ketentuan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”).

 Kini, dalam rangka meningkatkan ketahanan fiskal negara dan mendorong pembangunan nasional berkelanjutan, Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2025 (“PP 19/2025”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2022 (“PP 26/2022”)[1] dalam rangka pemutakhiran ketentuan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”).

 Kini, dalam rangka meningkatkan ketahanan fiskal negara dan mendorong pembangunan nasional berkelanjutan, Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2025 (“PP 19/2025”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info