Pemberlakuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia (“BI”) untuk mengelola likuiditas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi (“Pengelolaan Likuiditas”), antara lain melalui pengendalian moneter yang dilaksanakan melalui operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, serta melalui pengaturan Giro Wajib Minimum (“GWM”) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.[1] Sehubungan dengan mandat tersebut, BI memutuskan untuk menerbitkan Peraturan BI No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan (“PBI 6/2025”), yang berlaku sejak 27 Maret 2025.[2]
......