| Issue Number : 5106

Rancangan Perubahan Ketiga UU Pelindungan PMI: Lebih Banyak Pekerja yang Terlindungi, Lebih Banyak Persyaratan bagi Perusahaan Penempatan dan Calon PMI

Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) terkait perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, perlakuan sewenang-wenang, eksploitasi, kejahatan atas harkat dan martabat serta pelanggaran hak asasi manusia, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan rekan-rekam pemerintah lainnya, saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 18/2017”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) terkait perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, perlakuan sewenang-wenang, eksploitasi, kejahatan atas harkat dan martabat serta pelanggaran hak asasi manusia, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan rekan-rekam pemerintah lainnya, saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 18/2017”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info