Dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (“PMI”) terkait perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, perlakuan sewenang-wenang, eksploitasi, kejahatan atas harkat dan martabat serta pelanggaran hak asasi manusia, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan rekan-rekam pemerintah lainnya, saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yang terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 18/2017”).[1]
......