| Issue Number : 5104

BEI Tanggapi Penurunan Pasar: Penurunan 8% IHSG Kini Memicu Trading Halt, Batas Bawah Auto-Rejection Kini Ditetapkan 15%

Pada tanggal 8 April 2025 pukul 09:00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) membekukan semua perdagangan untuk sementara (“Trading Halt”) atas tanggapan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) hingga 8%. Namun, perdagangan dilanjutkan lagi pada pukul 09:30 waktu JATS tanpa perubahan jadwal biasanya.[1]

Pembekuan sementara perdagangan saham di atas diinisiasi oleh BEI dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan kerangka peraturan BEI yang baru, secara resmi mulai berlaku pada tanggal 8 April 2025. Kerangka tersebut adalah sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tanggal 8 April 2025 pukul 09:00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) membekukan semua perdagangan untuk sementara (“Trading Halt”) atas tanggapan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) hingga 8%. Namun, perdagangan dilanjutkan lagi pada pukul 09:30 waktu JATS tanpa perubahan jadwal biasanya.[1]

Pembekuan sementara perdagangan saham di atas diinisiasi oleh BEI dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan kerangka peraturan BEI yang baru, secara resmi mulai berlaku pada tanggal 8 April 2025. Kerangka tersebut adalah sebagai berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info