Pada tanggal 8 April 2025 pukul 09:00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) membekukan semua perdagangan untuk sementara (“Trading Halt”) atas tanggapan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (“IHSG”) hingga 8%. Namun, perdagangan dilanjutkan lagi pada pukul 09:30 waktu JATS tanpa perubahan jadwal biasanya.[1]
Pembekuan sementara perdagangan saham di atas diinisiasi oleh BEI dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan kerangka peraturan BEI yang baru, secara resmi mulai berlaku pada tanggal 8 April 2025. Kerangka tersebut adalah sebagai berikut:[2]
......