| Issue Number : 5101

Aturan Baru Mengenai Tata Cara Pemberian Manfaat JKP

Sehubungan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Permen 15/2021”) yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka pemerintah kini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 (“Permen 2/2025”) sebagai amademen terhadap Peraturan 15/2021. Perlu dicatat bahwa Permen 2/2025 dianggap telah berlaku sejak 7 Februari 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sehubungan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Permen 15/2021”) yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, maka pemerintah kini telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 (“Permen 2/2025”) sebagai amademen terhadap Peraturan 15/2021. Perlu dicatat bahwa Permen 2/2025 dianggap telah berlaku sejak 7 Februari 2025.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info