| Issue Number : 5098

Konsolidasi Kerangka Peraturan tentang Profesi Penunjang Sektor Jasa Keuangan Diberlakukan: Lebih Banyak Profesi, Lebih Banyak Persyaratan

Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2025 (“POJK 5/2025”) tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan (“Profesi Penunjang”), yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2026.[1] Setelah diberlakukan, POJK 5/2025 akan mencabut dan mengganti kerangka kerja OJK berikut ini (secara bersama-sama disebut “Kerangka Sebelumnya”):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2025 (“POJK 5/2025”) tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan (“Profesi Penunjang”), yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 2026.[1] Setelah diberlakukan, POJK 5/2025 akan mencabut dan mengganti kerangka kerja OJK berikut ini (secara bersama-sama disebut “Kerangka Sebelumnya”):

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info