Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Surat Edaran No. 8/SEOJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, yang kemudian diubah dengan Surat Edaran No. 24/SEOJK.03/2019 (secara bersama-sama disebut “SEOJK 8/2016”). Sesuai dengan judulnya, SEOJK 8/2016 mengatur berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan pemenuhan penyediaan modal minimum bank perkreditan rakyat yang diukur berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (“ATMR”), termasuk skema permodalan, perhitungan aset, dan mekanisme pelaporan yang tersedia.
......