Dalam upaya untuk memastikan bahwa hukum acara pidana Indonesia sepenuhnya sejalan dengan perkembangan global terkini dalam hukum ketatanegaraan, teknologi informasi, dan konvensi internasional, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan mitra-mitra pemerintahnya, saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“RUU”).[1] Apabila RUU ini nantinya diberlakukan, maka kerangka acuan ini akan mencabut dan menggantikan kerangka acuan yang ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang memiliki judul sama dengan RUU ini (“UU 8/1981”).[2]
......