| Issue Number : 5093

RUU Hukum Acara Pidana Tahun 2025: Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Tanggung Jawab Korporasi dan Keadilan Restoratif

Dalam upaya untuk memastikan bahwa hukum acara pidana Indonesia sepenuhnya sejalan dengan perkembangan global terkini dalam hukum ketatanegaraan, teknologi informasi, dan konvensi internasional, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan mitra-mitra pemerintahnya, saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“RUU”).[1] Apabila RUU ini nantinya diberlakukan, maka kerangka acuan ini akan mencabut dan menggantikan kerangka acuan yang ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang memiliki judul sama dengan RUU ini (“UU 8/1981”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memastikan bahwa hukum acara pidana Indonesia sepenuhnya sejalan dengan perkembangan global terkini dalam hukum ketatanegaraan, teknologi informasi, dan konvensi internasional, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), bekerja sama dengan mitra-mitra pemerintahnya, saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“RUU”).[1] Apabila RUU ini nantinya diberlakukan, maka kerangka acuan ini akan mencabut dan menggantikan kerangka acuan yang ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang memiliki judul sama dengan RUU ini (“UU 8/1981”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info