Pada tahun 2012, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi (“PermenESDM 14/2012”). Peraturan ini mewajibkan pengguna energi dan sumber energi (“Energi”) untuk melaksanakan manajemen energi melalui penerapan lima metode khusus mulai dari penunjukan manajer energi hingga pelaporan tahunan atas pelaksanaan manajemen energi kepada otoritas yang berwenang.
Namun, setelah diberlakukannya kerangka kerja terbaru mengenai konservasi energi, yaitu Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2023 (“PP 33/2023”),[1] Menteri kini memutuskan untuk memperkenalkan rincian baru terkait pelaksanaan manajemen energi melalui penerbitan Peraturan No. 8 tahun 2025, yang memiliki judul yang sama dengan PermenESDM 14/2012 (“PermenESDM 8/2025”) dan telah berlaku sejak 13 Maret 2025.[2]
......