Setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Dan Penyiaran (“PP 46/2021”),[1] yang mengatur berbagai mandat, termasuk mewajibkan seluruh perangkat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi yang diproduksi, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk memenuhi standar teknis yang berlaku,[2] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) kini memutuskan untuk menerbitkan Keputusan No. 45 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System For Mobile Communications Dan International Mobile Telecommunications-2000 (“Kepkomdigi 45/2025”).[3]
......