Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat dan memastikan pemanfaatannya—baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial—dilakukan secara berkelanjutan, Menteri Kelautan dan Perikanan (“MenKP”) menerbitkan Peraturan MenKP No. 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi (“Permen KP 7/2025”), yang telah berlaku sejak 10 Maret 2025.[1] Peraturan baru ini pada akhirnya mencabut dan mengganti Peraturan MenKP No. 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (“Permen KP 47/2016”).[2]
......