| Issue Number : 5088

Kerangka Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Cukai Resmi Dikonsolidasi: Gagal Menyerahkan Data Kini Dapat Berujung pada Pemblokiran NPPBKC

Menyusul berlakunya kerangka terbaru tentang audit kepabeanan dan audit cukai (secara bersama-sama disebut “Audit”), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 114 Tahun 2024  (“Permenkeu 114/2024”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini memutuskan untuk mengenalkan rincian baru mengenai tata laksana Audit yang dijelaskan di atas dengan menerbitkan Peraturan Dirjen No. PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (“PerDirjen BC 2/2025”), yang telah berlaku sejak 1 Maret 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menyusul berlakunya kerangka terbaru tentang audit kepabeanan dan audit cukai (secara bersama-sama disebut “Audit”), yaitu Peraturan Menteri Keuangan (“Menkeu”) No. 114 Tahun 2024  (“Permenkeu 114/2024”),[1] Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) kini memutuskan untuk mengenalkan rincian baru mengenai tata laksana Audit yang dijelaskan di atas dengan menerbitkan Peraturan Dirjen No. PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (“PerDirjen BC 2/2025”), yang telah berlaku sejak 1 Maret 2025.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info