Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pemiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang merupakan perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”) dan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 (“POJK 10/2019”) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Pembiayaan Syariah”).
......