| Issue Number : 5081

Peringatan Kepatuhan LSP Sektor Jasa Keuangan: Adaptasi Wajib terhadap SKKNI dan KKNI yang Diperbarui dalam Waktu Enam Bulan

Dalam upaya untuk memperkuat kerangka kelembagaan dan tata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) yang beroperasi di sektor jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 3/2025”), yang berlaku pada tanggal 20 February 2025. Peraturan ini kemudian mencabut dan mengganti Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 11/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk memperkuat kerangka kelembagaan dan tata kelola Lembaga Sertifikasi Profesi (“LSP”) yang beroperasi di sektor jasa keuangan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 3/2025”), yang berlaku pada tanggal 20 February 2025. Peraturan ini kemudian mencabut dan mengganti Peraturan OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 11/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info