Pada tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) memperkenalkan Peraturan (“Permenaker 5/2021”) No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian “JKM”) Dan Jaminan Hari Tua (“JHT”). Sebagaimana judulnya, Permenaker 5/2021 menetapkan seperangkat pedoman pendaftaran, pelaporan, dan penetapan kepesertaan JKK, JKM and JHT (secara bersama-sama disebut sebagai “Program Jaminan”). Perlu dicatat bahwa Permenaker 5/2021 telah dianalisis secara singkat pada edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Pemerintah Memperbarui Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan yang Berhubunga Dengan Pekerjaan”.
......