Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri yang tidak memiliki dokumen atau memiliki dokumen kewarganegaraan yang tidak lengkap, Menteri Hukum (“Menteri”) telah menetapkan tata cara baru dalam penegasan status kewarganegaraan Indonesia di luar negeri melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum No. 6 tahun 2025 (“Permenkum 6/2025”), yang secara resmi diundangkan pada tanggal 21 Februari 2025.[1] Perlu diperhatikan pula bahwa proses penegasan kewarganegaraan secara elektronik, sebagaimana diatur dalam Permenkum 6/2025, harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan sejak Permenkum baru ini secara resmi diundangkan.[2]
......