Pada tahun 2023, pemerintah mengenalkan kerangka regulasi yang secara khusus mengatur Deviasi Hasil Ekspor (“DHE”) yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan yang secara khusus terkait dengan sumber daya alam (“SDA”) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 (“PP 36/2023”).[1] Pada intinya, PP 36/2023 mewajibkan seluruh eksportir SDA yang memperoleh pendapatan dari ekspor barang berbasis SDA (yaitu yang bergerak di sektor pertambangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan) (secara bersama-sama disebut “Eksportir SDA”) untuk menempatkan DHE SDA mereka dalam jumlah minimum tertentu untuk jangka waktu tertentu. Selain itu, DHE SDA tersebut harus ditempatkan pada instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu (secara bersama-sama disebut “Instrumen”).
......