| Issue Number : 5076

Peringatan Kepatuhan untuk ITSK! OJK Secara Resmi Wajibkan Anggota Direksi Mengawasi Laporan Berkala dan Insidentil

Pada bulan Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) (“POJK 3/2024”).[1] Sebagaimana judulnya, kerangka baru ini menguraikan mekanisme yang wajib dipatuhi oleh calon penyelenggara ITSK (“Penyelenggara”) guna berpartisipasi dalam fasilitas yang disediakan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“Sandbox”). Mekanisme ini mencakup mandat bagi peserta Sandbox untuk melaporkan hasil seluruh uji coba dan perkembangan inovasi kepada OJK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada bulan Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) (“POJK 3/2024”).[1] Sebagaimana judulnya, kerangka baru ini menguraikan mekanisme yang wajib dipatuhi oleh calon penyelenggara ITSK (“Penyelenggara”) guna berpartisipasi dalam fasilitas yang disediakan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“Sandbox”). Mekanisme ini mencakup mandat bagi peserta Sandbox untuk melaporkan hasil seluruh uji coba dan perkembangan inovasi kepada OJK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info