Pada bulan Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) memperkenalkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”) (“POJK 3/2024”).[1] Sebagaimana judulnya, kerangka baru ini menguraikan mekanisme yang wajib dipatuhi oleh calon penyelenggara ITSK (“Penyelenggara”) guna berpartisipasi dalam fasilitas yang disediakan untuk menilai kelayakan dan keandalan ITSK (“Sandbox”). Mekanisme ini mencakup mandat bagi peserta Sandbox untuk melaporkan hasil seluruh uji coba dan perkembangan inovasi kepada OJK secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.[2]
......