| Issue Number : 5074

Pedagang Aset Kripto, Bersiaplah: OJK Wajibkan Pemberitahuan Perdagangan Diserahkan 7 Hari Sebelumnya!

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan No. 27 tahun 2024  (“POJK 27/2024”), yang secara garis besar menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto (secara bersama-sama disebut “Aset”). Perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan perdagangan Aset yang tertuang dalam POJK 27/2024 telah dianalisis secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “OJK Ambil Kendali: Aturan Baru Perdagangan Kripto Akan Diterapkan”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengeluarkan Peraturan No. 27 tahun 2024  (“POJK 27/2024”), yang secara garis besar menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto (secara bersama-sama disebut “Aset”). Perlu dicatat bahwa berbagai ketentuan perdagangan Aset yang tertuang dalam POJK 27/2024 telah dianalisis secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “OJK Ambil Kendali: Aturan Baru Perdagangan Kripto Akan Diterapkan”.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info