Dalam upaya memberikan kepastian hukum yang lebih baik terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak (“Pemeriksaan”), khususnya setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP 50/2022”),[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menetapkan penerbitan Peraturan No. 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (“PMK 15/2025”).[2] Setelah mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2025,[3] PMK 15/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan sejumlah kerangka hukum Menteri di bawah ini:[4]
......