Pada tahun 2021, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021 (“PP 37/2021”), yang bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang di-PHK untuk mendapatkan kembali pekerjaannya melalui pemberian tunjangan tertentu seperti uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke informasi pasar kerja.[1] Kini, untuk menyesuaikan program JKP dengan perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di Indonesia, pemerintah telah merevisi program tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 (“Amandemen”).
......