| Issue Number : 5065

Sanksi Sektor Asuransi yang Lebih Ketat: OJK Perkenalkan Denda yang Lebih Tinggi dan Sanksi Langsung

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah menyelaraskan pengenaan sanksi administratif dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah melalui penerbitan Peraturan OJK No. 17/POJK.05/2017 (“POJK 17/2017”). Kerangka tersebut telah diubah melalui penerbitan Peraturan OJK No. 34 Tahun 2024 (“Amandemen”), yang merevisi lebih lanjut aturan sanksi administratif yang berlaku untuk jasa keuangan dan khususnya sektor perasuransian.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah menyelaraskan pengenaan sanksi administratif dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah melalui penerbitan Peraturan OJK No. 17/POJK.05/2017 (“POJK 17/2017”). Kerangka tersebut telah diubah melalui penerbitan Peraturan OJK No. 34 Tahun 2024 (“Amandemen”), yang merevisi lebih lanjut aturan sanksi administratif yang berlaku untuk jasa keuangan dan khususnya sektor perasuransian.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info