Pada tahun 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan No. 21 Tahun 2019 (“Permenkumham 21/2019”) tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Know-Your-Beneficial-Owner - “KYBO”) Dari Korporasi. Seperti judulnya, Permenkumham 21/2019 menguraikan berbagai langkah dan tahapan pengawasan yang secara khusus terkait dengan penerapan KYBO oleh badan hukum dan/atau badan usaha tidak berbadan hukum (secara bersama-sama disebut sebagai “Korporasi”).[1] Perlu dicatat bahwa penerapan KYBO berdasarkan Permenkumham 21/2019 telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Akhirnya Diatur.”
......