| Issue Number : 5061

Kerangka Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Resmi Dikonsolidasikan: Lembaga Penempatan Kini Wajib Pekerjakan Petugas Antar Kerja

Menyusul kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja di seluruh Indonesia yang diperkenalkan melalui Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres 57/2023”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) kini telah memperkenalkan mekanisme baru untuk Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (“PTKDN”) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 (“Permenaker 18/2024”).[2] Setelah mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024,[3] Permenaker 18/2024 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menyusul kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja di seluruh Indonesia yang diperkenalkan melalui Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres 57/2023”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) kini telah memperkenalkan mekanisme baru untuk Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (“PTKDN”) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 (“Permenaker 18/2024”).[2] Setelah mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024,[3] Permenaker 18/2024 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info