Menyusul kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan oleh pemberi kerja di seluruh Indonesia yang diperkenalkan melalui Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (“Perpres 57/2023”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) kini telah memperkenalkan mekanisme baru untuk Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (“PTKDN”) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 (“Permenaker 18/2024”).[2] Setelah mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024,[3] Permenaker 18/2024 secara bersamaan mencabut dan menggantikan kerangka hukum berikut:[4]
......