| Issue Number : 5058

OJK Ambil Alih Kendali Regulasi Derivatif Keuangan: Yang Perlu Anda Ketahui tentang Peralihan ini di Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 1 tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek (“POJK 1/2025”) menandai dimulainya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan secara bertahap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) ke OJK. Proses peralihan tersebut diamanatkan untuk diselesaikan dalam waktu 24 bulan.[1] Peralihan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan derivatif keuangan dengan prinsip “aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara” yang berlaku di sektor keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 1 tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek (“POJK 1/2025”) menandai dimulainya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan secara bertahap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) ke OJK. Proses peralihan tersebut diamanatkan untuk diselesaikan dalam waktu 24 bulan.[1] Peralihan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan derivatif keuangan dengan prinsip “aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara” yang berlaku di sektor keuangan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info