Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 1 tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek (“POJK 1/2025”) menandai dimulainya pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan secara bertahap dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) ke OJK. Proses peralihan tersebut diamanatkan untuk diselesaikan dalam waktu 24 bulan.[1] Peralihan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan derivatif keuangan dengan prinsip “aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara” yang berlaku di sektor keuangan.[2]
......