Menyusul pemberlakuan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional/Nationally Determined Contribution (“NDC”) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”),[1] Menteri Kelautan dan Perikanan kini memutuskan untuk mengenalkan seperangkat tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja dalam sektor kelautan dengan menerbitkan Peraturan MenKKP No. 1 Tahun 2025 (“PerKKP 1/2025”), yang telah berlaku sejak 14 Januari 2025.[2]
......