Pada tahun 2017, Bank Indonesia (“BI”) mengenalkan Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang (“APU”) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (“PPT”) bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (“PBI 10/2017”). Namun, dalam upaya untuk memastikan bahwa langkah-langkah APU dan PPT yang berlaku, serta langkah-langkah yang bertujuan pada Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“PPSPM”) sejalan dengan kebutuhan saat ini, BI memutuskan untuk menerbitkan Peraturan BI No. 10 Tahun 2024, yang berjudul sama dengan PBI 10/2017 (“PBI 10/2024”) dan telah berlaku sejak 31 Desember 2024.[1]
......