Pada tahun 2024, Bank Indonesia (“BI”) memperkenalkan Peraturan No. 5 tahun 2024 (“PBI 5/2024”) tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (“SK SP”) yang pada intinya mengamanatkan bahwa bank (“Bank”) dan lembaga selain bank (“LSB”) (secara bersama-sama disebut “Pelaku SK SP”) harus memenuhi berbagai persyaratan terkait SK SP dalam penyelenggaraan internalnya. Terkait hal tersebut, perlu diketahui bahwa berbagai persyaratan SK SP yang tercantum dalam PBI 5/2024 telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Kewajiban Baru: Penyelenggara Sistem Pembayaran Wajib Menyampaikan Rencana Penyediaan Dana Paling Lambat Desember 2024”.
......