| Issue Number : 5050

Perhatian Penyelenggara Layanan P2P Lending: Batas Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar Ditetapkan Untuk Juli 2025!

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). POJK 10/2022 membahas berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan penyelenggaraan layanan P2P Lending di Indonesia. Perlu dicatat bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah menganalisis berbagai ketentuan yang tercantum dalam POJK 10/2022 dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). POJK 10/2022 membahas berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan penyelenggaraan layanan P2P Lending di Indonesia. Perlu dicatat bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah menganalisis berbagai ketentuan yang tercantum dalam POJK 10/2022 dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info