Pada tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenalkan Peraturan OJK No. 10/POJK/05/2022 (“POJK 10/2022”) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“P2P Lending”). POJK 10/2022 membahas berbagai hal yang secara khusus berkaitan dengan penyelenggaraan layanan P2P Lending di Indonesia. Perlu dicatat bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah menganalisis berbagai ketentuan yang tercantum dalam POJK 10/2022 dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “OJK Perbarui Kerangka Aturan Utama Layanan P2P Lending.”
......