Dalam upaya mewujudkan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2024 (“Permenaker 17/2024”) tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan, yang telah berlaku sejak 30 Desember 2024.[1] Sebelumnya, hal-hal yang berkaitan dengan sistem informasi ketenagakerjaan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri No. PER.19/MEN/IX/2009 tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (“Permenaker 19/2009”), yang kini telah dicabut dan diganti.[2]
......