Pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Keuangan (“Menkeu”) pada tahun 2018, Peraturan No. 38/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“Pengembalian”) telah beberapa kali perubahan, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menkeu No. 209/PMK.03/2021 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 39/2018”). Sesuai dengan judulnya, Permenkeu 39/2018 menetapkan mekanisme yang berlaku untuk pembayaran Pengembalian Pajak Penghasilan (“PPh”) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) kepada wajib pajak tertentu.
......