| Issue Number : 5048

Dapatkan Informasi Lengkapnya! Permohonan Pengembalian Pajak Kini Harus Dapat Membuktikan Kepatuhan Wajib Pajak

Pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Keuangan (“Menkeu”) pada tahun 2018, Peraturan No. 38/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“Pengembalian”) telah beberapa kali perubahan, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menkeu No. 209/PMK.03/2021 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 39/2018”). Sesuai dengan judulnya, Permenkeu 39/2018 menetapkan mekanisme yang berlaku untuk pembayaran Pengembalian Pajak Penghasilan (“PPh”) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) kepada wajib pajak tertentu.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pertama kali diperkenalkan oleh Menteri Keuangan (“Menkeu”) pada tahun 2018, Peraturan No. 38/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (“Pengembalian”) telah beberapa kali perubahan, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Menkeu No. 209/PMK.03/2021 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 39/2018”). Sesuai dengan judulnya, Permenkeu 39/2018 menetapkan mekanisme yang berlaku untuk pembayaran Pengembalian Pajak Penghasilan (“PPh”) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) kepada wajib pajak tertentu.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info