Pada tahun 2018, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) memperkenalkan Peraturan No. PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor (“Pemberitahuan”), yang kemudian diubah dengan Peraturan No. PER-07/BC/2020 (secara Bersama-sama disebut “PerDJBC 21/2018”). Sesuai dengan judulnya, PerDJB 21/2018 secara khusus mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan Pemberitahuan, termasuk ekspor barang, pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lainnya ke lokasi di luar daerah pabean Indonesia, serta pembawaan barang untuk dibawa kembali.[1]
......