| Issue Number : 5040

BI Tingkatkan Standar! Persyaratan Pelaporan Devisa yang Lebih Ketat Diberlakukan

Dalam rangka memperkuat kewenangan dalam pengelolaan lalu lintas devisa dan sekaligus mendukung stabilitas nilai rupiah secara menyeluruh, Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa (“LLD”) (“PBI 9/2024”) yang telah berlaku pada 23 Desember 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, PBI 9/2024 menetapkan kewenangan BI untuk mengatur perpindahan aset dan kewajiban finansial dalam dan luar negeri antara penduduk dan bukan penduduk.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memperkuat kewenangan dalam pengelolaan lalu lintas devisa dan sekaligus mendukung stabilitas nilai rupiah secara menyeluruh, Bank Indonesia (“BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa (“LLD”) (“PBI 9/2024”) yang telah berlaku pada 23 Desember 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, PBI 9/2024 menetapkan kewenangan BI untuk mengatur perpindahan aset dan kewajiban finansial dalam dan luar negeri antara penduduk dan bukan penduduk.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info