Dalam upaya menjamin tersedianya layanan bermutu dan kemudahan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, Menteri Keuangan (“Menkeu”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menkeu No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (“Permenkeu 78/2024”), yang mulai berlaku pada 1 November 2024.[1] Sesuai dengan judulnya, Permenkeu 78/2024 memperjelas berbagai hal yang terkait dengan bea meterai, seperti mekanisme pembayaran bea meterai, pemungutan bea meterai, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
......