Menyusul perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) melalui penerbitan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (secara bersama-sama disebut sebagai “UU 8/1983”), pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN yang berlaku akan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan periode berikut:[1]
......