Pada tahun 2020, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 24/19/PADG/2022 (secara bersama-sama disebut “PADG 22/2020”). PADG 22/2020 membahas mekanisme standarisasi kompetensi dalam bidang sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah, yang meliputi penyelenggaraan pembayaran tunai, pembayaran nontunai, penyelesaian transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan, serta penatausahaan surat berharga.
......