| Issue Number : 5023

Produsen Etil Alkohol Waspadalah! Melebihi Batas Toleransi Kekurangan Etil Alkohol Hingga 5% Kini Dapat Dikenakan Sanksi

Pada tahun 2012, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) mengeluarkan Peraturan No. 53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran Dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai (“PerDJBC 53/2012”), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan No. 17/BC/2018 (secara bersama-sama disebut “PerDJBC 53/2012”). Sesuai dengan judulnya, PerDJBC 53/2012 secara garis besar menguraikan mekanisme pencampuran dan perusakan etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai (“Pembebasan”), serta daftar produk etil alkohol yang disebutkan di atas.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2012, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) mengeluarkan Peraturan No. 53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran Dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai (“PerDJBC 53/2012”), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan No. 17/BC/2018 (secara bersama-sama disebut “PerDJBC 53/2012”). Sesuai dengan judulnya, PerDJBC 53/2012 secara garis besar menguraikan mekanisme pencampuran dan perusakan etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai (“Pembebasan”), serta daftar produk etil alkohol yang disebutkan di atas.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info