Pada tahun 2012, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“Dirjen”) mengeluarkan Peraturan No. 53/BC/2012 tentang Tata Cara Pencampuran Dan Perusakan Etil Alkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai (“PerDJBC 53/2012”), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan No. 17/BC/2018 (secara bersama-sama disebut “PerDJBC 53/2012”). Sesuai dengan judulnya, PerDJBC 53/2012 secara garis besar menguraikan mekanisme pencampuran dan perusakan etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai (“Pembebasan”), serta daftar produk etil alkohol yang disebutkan di atas.
......