| Issue Number : 5020

Dari Pusat Ke Daerah: Lebih Banyak Wewenang Persetujuan Lingkungan Yang Dialihkan Kepada Pemerintah Daerah

Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan lingkungan Indonesia, pemerintah sebelumnya telah melimpahkan beberapa kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) kepada pemerintah daerah melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan Yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi Dan Kabupaten/kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha (“KepmenLHK 136/2024”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan lingkungan Indonesia, pemerintah sebelumnya telah melimpahkan beberapa kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) kepada pemerintah daerah melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan Yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi Dan Kabupaten/kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha (“KepmenLHK 136/2024”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info