Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan lingkungan Indonesia, pemerintah sebelumnya telah melimpahkan beberapa kewenangan perizinan dan persetujuan lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (“Menteri”) kepada pemerintah daerah melalui penerbitan Keputusan Menteri No. 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan Yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi Dan Kabupaten/kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha (“KepmenLHK 136/2024”).
......