| Issue Number : 5016

Ambang Batas PBB-P2 Ditetapkan Antara 20% hingga 100%: Apakah Properti Anda Siap untuk Tarif Pajak Baru?

Pada tahun 2018, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 208/PMK.07/2018 (“Permenkeu 208/2018”) tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”). Pada intinya, Permenkeu 28/2018 menguraikan cakupan objek yang dapat dikenakan PBB-P2 dan memberikan panduan komprehensif bagi pemerintah daerah terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) sebagai dasar pemungutan PBB-P2.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pada tahun 2018, Menteri Keuangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 208/PMK.07/2018 (“Permenkeu 208/2018”) tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”). Pada intinya, Permenkeu 28/2018 menguraikan cakupan objek yang dapat dikenakan PBB-P2 dan memberikan panduan komprehensif bagi pemerintah daerah terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) sebagai dasar pemungutan PBB-P2.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info