Menindaklanjuti mandat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”),[1] yang berlaku untuk institusi yang memiliki Data Elektronik Strategis (“DES”)[2] di berbagai sektor (misalnya, keuangan, kesehatan, energi, dan lain-lain) dan yang harus membuat cadangan elektronik serta menghubungkan data tersebut ke pusat data tertentu,[3] Badan Siber dan Sandi Negara (“BSSN”) kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 10 Tahun 2024 (“PerBSSN 10/2024”), yang telah berlaku sejak 20 November 2024.[4]
......