Dalam upaya memastikan peningkatan akses ke pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) di Indonesia, pemerintah kini memutuskan untuk menghapus piutang macet tertentu yang memenuhi syarat bagi perusahaan-perusahaan tersebut (“Kebijakan Penghapusan Piutang”) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2024 (“PP 47/2024”), yang telah berlaku sejak 5 November 2024.[1] Presiden Indonesia mengatakan bahwa upaya baru ini didorong oleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan (khususnya petani dan nelayan di seluruh Indonesia), yang menilai bahwa kebijakan penghapusan piutang ini sangat penting dalam upaya membantu UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan agar tetap berkelanjutan dalam perekonomian saat ini.[2]
......